PERATURAN MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI ........................
KABUPATEN INDRAMAYU
Nomor : MTs…………………………
TENTANG
KEWAJIBAN, LARANGAN, ANJURAN DAN SANKSI SISWA
Dasar : 1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan
perubahannya.
2. Undang-undang
Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. KMA Nomor : 269 Tahun 1993, Tentang
Penyelenggaraan Madrasah Tsanawiyah.
4. Program Kerja MTs Negeri Bangodua.
5. Surat Keputusan Kepala MTsN Bangodua
Kabupaten Indramayu, Nomor MTs. 10.60/KP.00.1/148/2008, tentang pembagian Tugas
Guru/Pegawai dalam Kegiatan proses belajar mengajar Guru / Bimbingan dan
Penyuluhan
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka
Efesiensi, Efektifitas serta Ketertiban dan Kenyamanan Pelaksanaan Proses KBM
di MTs Negeri Bangodua, perlu dibuat Peraturan Madrasah.
b. Bahwa untuk melaksanakan pada poin (a)
perlu ditetapkan peraturan Madrasah.
MENETAPKAN :
PERATURAN MTs NEGERI .........................
KABUPATEN INDRAMAYU
KEWAJIBAN SISWA
1.
Mengikuti seluruh kegiatan KBM, sesuai jadwal pelajaran
2.
Mengikuti kegiatan upacara bendera
3.
Menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan di madrasah
4.
Mengenakan almamater madrasah
5.
Mengenakan pakaian rapih dan sopan, berstandar Muslim /
Muslimah
-
Untuk hari Senin dan
selasa mengenakan baju putih dan rok / celana biru
-
Untuk hari rabu
dan kamis
mengenakan baju batik
-
Untuk hari jum’at mengenakan baju muslim
-
Untuk hari sabtu mengenakan
baju
putih dan rok / celana biru
6.
Memakai sabuk warna hitam, sepatu hitam dan kaos kaki
warnah putih
7.
Melakukan sholat berjamaah Dhuhur untuk hari Senin, Selasa,
Rabu, Kamis dan Sabtu
LARANGAN SISWA
1.
Membawa kendaraan bermotor, membawa HP, Handcamp, Radio,
Tipe Record
2.
Memakai perhiasan yang berlebihan
3.
Membawa uang berlebihan
4.
Membawa/ memakai make up berlebihan
5.
Membawa alat tajam kecuali perintah dari Guru Mata
Pelajaran Keterampilan
6.
Membawa alat musik kecuali perintah dari Guru Mata
Pelajaran Kesenian /Seni Rupa
7.
Membawa, memakai, mengedarkan Narkoba
8.
Berkelahi dengan sesama siswa atau dengan siapapun.
ANJURAN SISWA
1.
Setiap hari membaca Al-Qur’an
2.
Mengunjungi Perpustakaan
3.
Menggiatkan belajar kelompok
4.
Membiasakan diri untuk bertanya ketika sedang belajar
5.
Biasakan hidup hemat dan disiplin
6.
Saling menasehati sesama siswa.
SANKSI / HUKUMAN
Siswa yang
melanggar peraturan MTs Negeri Bangodua Point I dan II maka dikenakan sanksi
sesuai tahapan berikut :
1.
Teguran Lisan oleh Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas.
2.
Pembinaan oleh Kordinator GDM atau PKM Kesiswaan
3.
Membuat Surat Pernyataan I yang ditandatangani siswa dan
diketahui oleh orang tua / wali
4.
Membuat Surat Pernyataan II yang ditandatangani siswa dan
diketahui oleh orang tua / wali diatas materai.
5.
Pembinaan khusus dilakukan oleh PKM BP / BK
6.
Pembinaan lanjutan oleh Kepala Madrasah
7.
Diberhentikan / dipindahkan.
8.
Pengaturan
sanksi ada pada dilampiran
PENUTUP
Mudah-mudahan dapat
mengikuti peraturan tersebut diatas dengan penuh kesadaran.
Ditetapkan di :......................
Pada Tanggal : ......................
Kepala Madrasah,
...............................................
NIP. .........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar