KEMENTERIAN AGAMA RI
MADRASAH TSANAWIYAH ........................................
Jl. ........................................................................................
![]() |
|
![]() |
TATA TERTIB
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN
1.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal, karena itu
dipandang perlu untuk disusun peraturan yang disebut Tata Tertib Madrasah.
2.
Dalam rangka mewujudkan terciptanya kegiatan-kegiatan
belajar mengajar yang efektif serta mengingat dan memperhatian lingkungan MTs
Negeri Bangodua berada ditengah-tengah masyarakat serta berdekatan dengan
madrasah lain, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan tata tertib lama yang
berlaku di MTs Negeri Bangodua.
3.
Tata tertib madrasah ini disusun berdasarkan instruksi
Mendikbud Nomor : 14/U/1974 tertanggal 1 Mei 1974 serta ketentuan lain yang
telah digariskan oleh Kanwil Dep. Agama yang meliputi : Pendahuluan, Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Larangan, Sangsi dan
Penutup.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
PAKAIAN DAN TATA TERTIB
1.
Setiap siswa yang datang ke madrasah harus mengenakan
seragam madrasah, kecuali ada informasi lain.
2.
Seragam madrasah meliputi kemeja/blus putih, celana/rok
biru panjang, dengan ketentuan :
a.
Seluruh siswa mulai dari Senin sampai dengan Kamis
pakaian : Kemeja/blus warna putih, celana/rok warna biru, kecuali hari Jum’at
dan Sabtu memakai pakaian Pramuka. Khusus siswa putri wajib memakai jilbab
disesuaikan dengan warna kemeja/blus.
b.
Bagde OSIS dan Atribut madrasah dilengkap dan dijahit
dengan rapih
3.
Kemeja/blus dimasukkan ke dalam celana/rok
4.
Pakaian seragam olah raga hanya dipakai pada waktu
mengikuti / jam pelajaran olah raga.
5.
Siswa yang tidak mengenak seragam madrasah dan
berpenampilan tidak sesuai dengan ketentuan dan tata terbi madrasah akan
dipulangkan dan diberi sangsi
6.
Tata rias siswa harus sederhana, rapi bersih dan tidak
diperkenankan memakai tata rias yang mencolok (siswa putri tidak diperkenankan
memakai lipstick, alis mata).
Pasal 3
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN MADRASAH
1.
Perlengkapan dan peralatan madrasah seperti buku-buku
pelajaran, LKS, alat-alat tulis dan sejenisnya disiapkan oleh siswa sendiri.
2.
Kendaraan seperti sepeda / motor milik siswa harus
dimasukan ke dalam madrasah dan disimpan pada tempatnya.
3.
Perlengkapan dan peralatan madarasah / kelas dipelihara
oleh siswa agar tetap rapih, brsih, indah dan dapat digunakan secara maksimal
4.
Menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan dan kerindangan (6K) milik kelas / madrasah secara keseluruhan
merupakan tanggung jawab bersama berdasarkan kekeluargaan
Pasal 4
PERSIAPAN BELAJAR
1.
Seluruh siswa belajar pagi hari mulai pukul 06.45 -14.00 WIB, kecuali hari Jum’at hingga pukul 11.20 WIB.
2.
Seluruh siswa hadir di madrasah lambat 10 (sepuluh)
menit, kecuali bagi regu kerja (piket) kelas hadir 15 (lima belas) meniT sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
3.
Bel tanda masuk dibunyikan 06.45 WIB. Semua siswa
harus masuk ke dalam kelas masing-masing berdo’a
dan membaca al-Qur’an bersama. Siswa diharapkan
tenang, tertiban dan siap untuk menerima
pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
4.
Selesai berdo’a dan
membaca al-Qur.an semua siswa diharapkan tenang, tertib dan siap untuk menerima pelajaran
sesuai jadwal yang ditetapkan
5.
Ketua kelas bersama dengan regu kerja menyiapkan segala
keperluan belajar dan mengabsen temannya yang tidak masuk / terlambat datang
untuk dilaporkan ke guru piket.
6.
Siswa yang datang terlambat tidak diizinkan masuk kelas,
sebelum mendapatkan izin dari guru piket
7.
Pintu gerbang akan ditutup tepat pukul 07.00 WIB. Siswa
yang datang setelah pintu gerbang ditutup tidak dipekenankan masuk kelas,
mereka harus masuk melapor ke guru piket untuk diproses dan bila terlambatnya 3
(tiga) kali, siswa dipulangkan atau orang tua / wali siswa dipanggil.
Pasal 5
SELAMA PELAJARAN BERLANGSUNG
1.
Setiap siswa menduduki bangku yang telah ditetapkan
(kepindahannya hanya boleh dilakukan atas izin wali keals/guru mata pelajaran
yang mengajar pada saat itu
2.
Setiap siswa menjaga ketenangan, ketertiban dan keindahan
kelasnya serta memperhatikan guru yang sedang mengajar.
3.
Siswa tidak boleh meninggalkan kelas, kecuali ada tugas
khusus piket, guru atau ada keperluan yang sangat penting dengan seizin guru
kelas / guru piket.
4.
Setiap kali pergantian pelajaran, siswa tetap berada
didalam kelas (tidak dibenarkan keluar kelas, kecuali seizin guru kelas/guru
piket).
5.
Siswa yang terlambat masuk kelas sesudah jam istirahat,
tidak diizinkan langsung masuk kelas, yang bersangkutan harus melapor ke guru
piket guna proses selanjutnya.
6.
Bila guru tidak ada atau terlambat masuk kelas karena
sesuatu hal, maka ketua kelas atau wakilnya melaporkan keadaan kealsnya kepada
guru piket.
7.
Bila ada siswa yang sakit di madrasah agar pengurus keals
melaporkan kepada guru piket
8.
Bila pelajaran praktek dan olah raga siswa harus memakai
pakaian olah raga, kecuali siwa yang berhalangan agar masuk ke ruang
perpustakaan / kelas tertentu setelah melapor kepada guru yang bersangkutan /
guru piket.
9.
Semua pelajaran harus diikuti oleh siswa sesuai jadwal
yang telah ditetapkan oleh madrasah.
10.
Seluruh siswa wajib melaksanakan sholat dhuhur berjama’ah
setiap hari Senin sampai Kamis, kecuali yang berhalangan harus sezin guru yang
bersangkutan / guru piket.
Pasal 6
KELAS SESUDAH BELAJAR
1.
Bila pelajaran usai alat-alat tulis / perlengkapan sholat
milik pelajar seperti buku-buku, tas, mukenah, pakaian olah raga dan sebagainya
harus di bawa pulang dan tidak boleh ditinggal di kelas (di dalam kolong meja).
2.
Madrasah tidak bertanggung jawab atas kehilangan
barang-barang yang disimpan diluar madarasah atau ditinggalkan di madrasah (di
luar jam pelajaran).
3.
Kelas yang ditinggal sesudah jam pelajaran berakhir agar
selalu dalam keadaan bersih (tanggung jawab petugas piket yang pada hari itu
mendapat giliran)
Pasal 7
TIDAK MASUK MADRASAH
1.
Siswa yang tidak masuk madrasah karena urusan keluar,
sakit, izin dan sebagainya, saat masuk madrasah (hari berikutnya) harus membawa
surat dari orang tua/walinya atau surat doketer bilamana sakit.
2.
Siswa yang tidak masuk madrasah selama 3 (tiga) hari
berturut-turut tanpa keterangan yang jelas perwakilan harus melaporakan pada
wali kelas masing-masing
3.
Siswa yang tidak masuk madrasah lebih dari 7 (tujuh) hari
tanpa keterangan yang sah, orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan
dipanggil ke madrasah untuk diminta keterangan
4.
Siswa yang izin tidak masuk madrasah lebih dari 3 (tiga)
hari berturut-turut harus ada rekomendasi dari wali keals dan melapor kepada
PKM Bidang Kesiswaan / BP dan diteruskan kepada Kepala Madrasah
5.
Siswa yang terlambat masuk jam pelajaran sebanyak 3
(tiga) kali akan diberi peringatan keras / sangsi.
6.
Siswa yang terpaksa meninggalkan madrasah / tidak
mengikuti pelajaran karena sesuatu hal harus ada surat izin dari orang tua wali
siswa dan diserahkan kepada guru piket / wali kelas.
7.
Siswa yang meninggalkan madrasah sebelum jam pelajaran
berakhir tanpa izin guru piket dianggap membolos dan orang tua/wali siswa akan
dipanggil ke madrasah.
8.
Siswa yang tidak mengikuti pelajaran tanpa seizin guru
kelas/guru piket/PKM akan dikenakan sangsi.
Pasal 8
ULANGAN-ULANGAN DAN BUKU RAPORT
1.
Untuk memperoleh nilai setiap siswa harus mengikuti
ulangan dan melaksanakan tugas yang diberikan guru.
2.
Siswa yang tidak mengikuti ulangan karena sakti atau
sebab lain, harus melapor kepada guru yang bersangkutan dengan membawa surat
keterangandari orang tua/walinya/guru yang
memberi tugas.
3.
Siswa yang melakukan kecurangan dalam ulangan, akan
diambil tindakan oleh guru yang bersangkutan.
4.
Semua perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan guna
kelancaran ulangan (pulpen, rpensil, penghapus, penggaris, dsb) disiapkan oleh
siswa sendiri dan tidak diperkenankan pinjam-pinjaman.
5.
Buku raport dibagikan langsung kepada orang tua/wali
siswa sesuai dengan pemberitahuan pihak madrasah.
6.
Raport yang sudah ditanda tangani orang tua / wali siswa,
agar segera dikembalikan ke madrasah melalui petugas yang ditunjuk oleh
madrasah sesuai dengan jadwal yang ditentukan
7.
Buku raport harus dipelihara dengan baik, tidak
boleh/menambah coretan apapun tanpa saeizin wali kelas, tidak boleh
hilangan dan sebagainya. Raport yang
hilang tidak akan mendapat penggantian.
Pasal 9
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
1.
Siswa kelas VII dan VIII harus memiliki nilai ekstra
kurikuler (Pramuka, atau PMR, dll)
2.
Siswa kelas IX sudah bebas (tidak harus) mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler
3.
Siswa kelas VII dan VIII yang tidak memiliki nilai ekstra
kurikuler, raportnya tidak diberikan (Raport diberikan orang tua/walinya bila
siswa yang bersangkutan telah mendapat nilai ekstra kurikuler)
BAB III
HAK SISWA
Pasal 10
FASILITAS DAN PELAYANAN
1.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa
tiap-tiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
2.
Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
sesuai dengan jadwal yang disusun oleh madrasah
3.
Setiap siswa berhak mendapat menikmati semua fasilitas
yang ada di madrasah sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ditetapkan
madrasah
4.
Setiap siswa dapat berkomunikasi / berkonsultasi dengan
guru melalui prosedur yang ditetapkan dalam upaya perbaikan / penyempurnaan
situasi belajar mengajar di madrasah
5.
Setiap siswa berhak mendapat pelayanan yang sama tanpa membedakan antara siswa yang satu
dengan yang lainnya.
BAB IV
KEWAJIBAN SISWA
Pasal 11
SETIAP SISWA BERKEWAJIBAN UNTUK
1.
Menghormati dan menujung tinggi nama baik madrasah
2.
Hormat dan patuh serta bertindak sopan santun terhadap
orang tua, guru, karyawan dan sesama teman baik di madrasah maupun di luar
lingkungan madrasah.
3.
Melaksanakan/ mengamalkan janji siswa
4.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru dengan ikhlas
dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin
5.
Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, baik di dalam
maupun diluar madrasah
6.
Mengikuti upacara bendera rutin (setiap hari Senin) atau
hari besar lainnya secara serius dan tertib, kecuali siswa yang kurang sehat
harus melapor kepaga guru piket
7.
Mengikuti setiap hari besar keagamaan yang dilaksanakan
Pembina Keagamaan / OSIS / Madrasah
8.
Turut memelihara serta menjaga keamanan, tertib dan
keindahan keals masing-masing dan madrasah secara keseluruhan
9.
Melaporkan kepada guru/orang tua/wali/ kepada madrasah
apabila melihat / terdapat perselisihan / percekcokan / perkelahian baik sesama
teman di madrasah maupun dengan pihak lain di luar lingkungan madrasah.
10.
Turut serta dan membantu mensukseskan semua kegiatan /
program OSIS / Madrasah
BAB V
LARANGAN UNTUK SISWA
Pasal 12
SETIAP SISWA DILARANG UNTUK
1.
Membawa ke madrasah segala sesuatu yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar.
2.
memakai, membawa, menyimpan, mengedarkan, menyalah gunakan obat -
obatan,
minuman keras, putau, rokok, VCD, gambar porno dan sebagainya ke madrasah /
lingkungan madrasah. Bila kedapatan
membawa barang yang dilarang akan disita madrasah sebagai barang bukti guna
proses selanjutnya dengan orang tua/wali siswa dan pihak yang berwajib.
3.
Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lain tanpa izin kepala madrasah
4.
Menghasut, mengadu domba, memfitnah dan sebagainya yang
membuat orang lain menjadi marah / bekelahi.
5.
Berkelahi dan baku hantam, baik secara perorangan, kelompok
maupun bersama-sama secara massal baik di dalam
maupun di lingkungan madrasah.
6.
Melakukan tindakan asusila (berkata kotor, bermesraan,
melakukan tindakan pelecehan sexsual dan sejenisnya)
7.
Melakukan tindakan coret-coret/merusak tanaman/mengotori
peralatan, halaman sampah)
8.
Membuang sampah/kotoran apapun disembarangan tempat
(kecuali ditempat sampah)
9.
Bermain bola apapun di halaman (lingkungan madrasah),
kecuali sedang jam pelajaran olah raga
10.
Mengenakan seragam di luar ketentuan yang ditetapkan
dalam tata tertib madrasah
11. a. Pria dilarang berambut panjang hingga
menutupi kearah kemeja dan atau telinga serta
tidak boleh memakai kalung, giwang / anting-antig dan sejenisnya.
b. Wanita dilarang menggunakan perhiasan emas secara berlebihan
c. Wanita dilarang menggunakan blu/rok yang terlalu ketat dan
pendek, sehingga kelihatan bentuk tubuhnya.
BAB VI
SANKSI-SANKSI
Pasal 13
Peringatan lisan/ditulis pada buku penilaian sikap,
apabila siswa :
1.
Mengenakan seragam madrasah serta kelengkapannya di luar
ketentuan yang telah ditetapkan dalam tata tertib madrasah
2.
Datang ke madrasah terlambat atau lebih dari waktu yang
telah ditentukan
3.
Putra berambut panjang melebihi ketentuan, memakai
gelang, giwang, anting-anting, kalung, topi bebas, serta tidak memakai kaos
kaki.
4.
Putri memakai kutek, make up berlebihan / sejenisnya, dan
tidak memakai kaos kaki
5.
Tidak efektif dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (
untuk kelas VII dan VIII)
6.
Tidak hadir ke madrasah sampai 3 (tiga) hari tanpa alasan
yang jelas
7.
Keluar masuk kelas pada saat jam pelajaran tanpa alasan
yang jelas
8.
Terlambat masuk keals sesudah jam istirahat
9.
Tidak melaksanakan tugas madrasah yang diberikan oleh
guru
10.
Tidak melaksanakan sholat dhuhur berjamaah
Pasal 14
Panggilan orang tua/walinya dan
dicatat pada buku penilaian sikap serta membuat surat perjanjian apabila siswa
1.
Terbukti melanggar kembali tata tertib madrasah yang
sudah diperingatkan
2.
Membentuk/mengikuti organisasi lain di madrasah selain
OSIS
3.
Datang ke madrasah terlambat dan tidak hadir dalam
kegiatan ekstra kurikuler lebih dari 3 (tiga) kali.
4.
Memalsukan surat orang tua demi menutupi pelanggaran tata
tertib madrasah yang ia lakukan.
5.
Membunyikan petasan di madrasah maupun di lingkungan /
sekitar madrasah
6.
Kedapatan merokok di madrasah maupun di luar lingkungan
madrasah dan selama masih berseragama madrasah.
Pasal 15
Dikembalikan kepada orang tua/
walinya apabila :
1.
Terbukti melanggar kembali tata tertib madrasah yang
sudah diperingatkan dan sudah pernah membuat surat perjanjian maksimal 3 (tiga)
kali atau tergantung kasusnya.
2.
Minum-muniman keras, obat-obatan terlarang, membawa
senjata api, senjata tajam
3.
Tidak mengikuti pelajaran 24 jam (dua puluh empat) hari
berturut-turut selama 3 (tiga) bulanpernah tidak mengikuti pelajaran 24 (dua
puluh empat) haritanpa alasan yang jelas.
4.
Berkelahi baik secara perorangan maupun missal, baik di
madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
5.
Ikut terlibat menggerakkan / menghasut orang lain dalam
perkelahian antara siswa dengan orang luar baik perorangan maupun kelompok yang
membawa nama baik madrasah, baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
6.
Kedapatan perkataan kotor / melawan guru secara fisik.
7.
Kedapatan mengambil barang milik orang lain / mencuri di
madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
8.
Kedapatan melakukan tindak pidana, sehingga ia dinyatakan
bersalah dan dihukum oleh pengadilan.
BAB VII
PENUTUP
1. Yang dimaksud
dengan lingkungan madrasah ialah wilayah dengan radius 500m dari Madrasah.
2. Segala sesuatu yang
belum diatur dalam tata tertib madrasah ini akan diatur kemudian melalui pengumuman
madrasah
3. Dengan telah
disempurnakannya tata tertib ini, maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Tukdana, ...................20.....
Kepala ...................................
................................................
.................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar