Rabu, 28 Oktober 2015

TATA TERTIB SEKOLAH MTsN BANGODUA



KEMENTERIAN AGAMA RI
MADRASAH TSANAWIYAH ........................................
Jl. ........................................................................................





 
TATA TERTIB

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

1.      Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal, karena itu dipandang perlu untuk disusun peraturan yang disebut Tata Tertib Madrasah.
2.      Dalam rangka mewujudkan terciptanya kegiatan-kegiatan belajar mengajar yang efektif serta mengingat dan memperhatian lingkungan MTs Negeri Bangodua berada ditengah-tengah masyarakat serta berdekatan dengan madrasah lain, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan tata tertib lama yang berlaku di MTs Negeri Bangodua.
3.      Tata tertib madrasah ini disusun berdasarkan instruksi Mendikbud Nomor : 14/U/1974 tertanggal 1 Mei 1974 serta ketentuan lain yang telah digariskan oleh Kanwil Dep. Agama yang meliputi : Pendahuluan, Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Larangan, Sangsi dan Penutup.

BAB II
KETENTUAN UMUM

Pasal 2
PAKAIAN DAN TATA TERTIB


1.      Setiap siswa yang datang ke madrasah harus mengenakan seragam madrasah, kecuali ada informasi lain.
2.      Seragam madrasah meliputi kemeja/blus putih, celana/rok biru panjang, dengan ketentuan :
a.       Seluruh siswa mulai dari Senin sampai dengan Kamis pakaian : Kemeja/blus warna putih, celana/rok warna biru, kecuali hari Jum’at dan Sabtu memakai pakaian Pramuka. Khusus siswa putri wajib memakai jilbab disesuaikan dengan warna kemeja/blus.
b.      Bagde OSIS dan Atribut madrasah dilengkap dan dijahit dengan rapih
3.      Kemeja/blus dimasukkan ke dalam celana/rok
4.      Pakaian seragam olah raga hanya dipakai pada waktu mengikuti / jam pelajaran olah raga.
5.      Siswa yang tidak mengenak seragam madrasah dan berpenampilan tidak sesuai dengan ketentuan dan tata terbi madrasah akan dipulangkan dan diberi sangsi
6.      Tata rias siswa harus sederhana, rapi bersih dan tidak diperkenankan memakai tata rias yang mencolok (siswa putri tidak diperkenankan memakai lipstick, alis mata).

Pasal 3
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN MADRASAH

1.      Perlengkapan dan peralatan madrasah seperti buku-buku pelajaran, LKS, alat-alat tulis dan sejenisnya disiapkan oleh siswa sendiri.
2.      Kendaraan seperti sepeda / motor milik siswa harus dimasukan ke dalam madrasah dan disimpan pada tempatnya.
3.      Perlengkapan dan peralatan madarasah / kelas dipelihara oleh siswa agar tetap rapih, brsih, indah dan dapat digunakan secara maksimal
4.      Menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan (6K) milik kelas / madrasah secara keseluruhan merupakan tanggung jawab bersama berdasarkan kekeluargaan


Pasal 4
PERSIAPAN BELAJAR

1.      Seluruh siswa belajar pagi hari mulai pukul 06.45 -14.00 WIB, kecuali hari Jum’at hingga pukul 11.20 WIB.
2.      Seluruh siswa hadir di madrasah lambat 10 (sepuluh) menit, kecuali bagi regu kerja (piket) kelas hadir 15 (lima belas) meniT sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
3.      Bel tanda masuk dibunyikan 06.45 WIB. Semua siswa harus masuk ke dalam kelas masing-masing berdo’a dan membaca al-Qur’an bersama.  Siswa diharapkan tenang, tertiban dan siap untuk menerima pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
4.      Selesai berdo’a dan membaca al-Qur.an semua siswa diharapkan tenang, tertib dan siap untuk menerima pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan
5.      Ketua kelas bersama dengan regu kerja menyiapkan segala keperluan belajar dan mengabsen temannya yang tidak masuk / terlambat datang untuk dilaporkan ke guru piket.
6.      Siswa yang datang terlambat tidak diizinkan masuk kelas, sebelum mendapatkan izin dari guru piket
7.      Pintu gerbang akan ditutup tepat pukul 07.00 WIB. Siswa yang datang setelah pintu gerbang ditutup tidak dipekenankan masuk kelas, mereka harus masuk melapor ke guru piket untuk diproses dan bila terlambatnya 3 (tiga) kali, siswa dipulangkan atau orang tua / wali siswa dipanggil.

Pasal 5
SELAMA PELAJARAN BERLANGSUNG

1.      Setiap siswa menduduki bangku yang telah ditetapkan (kepindahannya hanya boleh dilakukan atas izin wali keals/guru mata pelajaran yang mengajar pada saat itu
2.      Setiap siswa menjaga ketenangan, ketertiban dan keindahan kelasnya serta memperhatikan guru yang sedang mengajar.
3.      Siswa tidak boleh meninggalkan kelas, kecuali ada tugas khusus piket, guru atau ada keperluan yang sangat penting dengan seizin guru kelas / guru piket.
4.      Setiap kali pergantian pelajaran, siswa tetap berada didalam kelas (tidak dibenarkan keluar kelas, kecuali seizin guru kelas/guru piket).
5.      Siswa yang terlambat masuk kelas sesudah jam istirahat, tidak diizinkan langsung masuk kelas, yang bersangkutan harus melapor ke guru piket guna proses selanjutnya.
6.      Bila guru tidak ada atau terlambat masuk kelas karena sesuatu hal, maka ketua kelas atau wakilnya melaporkan keadaan kealsnya kepada guru piket.
7.      Bila ada siswa yang sakit di madrasah agar pengurus keals melaporkan kepada guru piket
8.      Bila pelajaran praktek dan olah raga siswa harus memakai pakaian olah raga, kecuali siwa yang berhalangan agar masuk ke ruang perpustakaan / kelas tertentu setelah melapor kepada guru yang bersangkutan / guru piket.

9.      Semua pelajaran harus diikuti oleh siswa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh madrasah.
10.  Seluruh siswa wajib melaksanakan sholat dhuhur berjama’ah setiap hari Senin sampai Kamis, kecuali yang berhalangan harus sezin guru yang bersangkutan / guru piket.


Pasal 6
KELAS SESUDAH BELAJAR

1.      Bila pelajaran usai alat-alat tulis / perlengkapan sholat milik pelajar seperti buku-buku, tas, mukenah, pakaian olah raga dan sebagainya harus di bawa pulang dan tidak boleh ditinggal di kelas (di dalam kolong meja).
2.      Madrasah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang yang disimpan diluar madarasah atau ditinggalkan di madrasah (di luar jam pelajaran).
3.      Kelas yang ditinggal sesudah jam pelajaran berakhir agar selalu dalam keadaan bersih (tanggung jawab petugas piket yang pada hari itu mendapat giliran)

Pasal 7
TIDAK MASUK MADRASAH

1.      Siswa yang tidak masuk madrasah karena urusan keluar, sakit, izin dan sebagainya, saat masuk madrasah (hari berikutnya) harus membawa surat dari orang tua/walinya atau surat doketer bilamana sakit.
2.      Siswa yang tidak masuk madrasah selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas perwakilan harus melaporakan pada wali kelas masing-masing
3.      Siswa yang tidak masuk madrasah lebih dari 7 (tujuh) hari tanpa keterangan yang sah, orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan dipanggil ke madrasah untuk diminta keterangan
4.      Siswa yang izin tidak masuk madrasah lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut harus ada rekomendasi dari wali keals dan melapor kepada PKM Bidang Kesiswaan / BP dan diteruskan kepada Kepala Madrasah
5.      Siswa yang terlambat masuk jam pelajaran sebanyak 3 (tiga) kali akan diberi peringatan keras / sangsi.
6.      Siswa yang terpaksa meninggalkan madrasah / tidak mengikuti pelajaran karena sesuatu hal harus ada surat izin dari orang tua wali siswa dan diserahkan kepada guru piket / wali kelas.
7.      Siswa yang meninggalkan madrasah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa izin guru piket dianggap membolos dan orang tua/wali siswa akan dipanggil ke madrasah.
8.      Siswa yang tidak mengikuti pelajaran tanpa seizin guru kelas/guru piket/PKM akan dikenakan sangsi.

Pasal 8
ULANGAN-ULANGAN DAN BUKU RAPORT

1.      Untuk memperoleh nilai setiap siswa harus mengikuti ulangan dan melaksanakan tugas yang diberikan guru.
2.      Siswa yang tidak mengikuti ulangan karena sakti atau sebab lain, harus melapor kepada guru yang bersangkutan dengan membawa surat keterangandari orang tua/walinya/guru yang  memberi tugas.
3.      Siswa yang melakukan kecurangan dalam ulangan, akan diambil tindakan oleh guru yang bersangkutan.
4.      Semua perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan guna kelancaran ulangan (pulpen, rpensil, penghapus, penggaris, dsb) disiapkan oleh siswa sendiri dan tidak diperkenankan pinjam-pinjaman.
5.      Buku raport dibagikan langsung kepada orang tua/wali siswa sesuai dengan pemberitahuan pihak madrasah.
6.      Raport yang sudah ditanda tangani orang tua / wali siswa, agar segera dikembalikan ke madrasah melalui petugas yang ditunjuk oleh madrasah sesuai dengan jadwal yang ditentukan
7.      Buku raport harus dipelihara dengan baik, tidak boleh/menambah coretan apapun tanpa saeizin wali kelas, tidak boleh hilangan  dan sebagainya. Raport yang hilang tidak akan mendapat penggantian.

Pasal 9
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

1.      Siswa kelas VII dan VIII harus memiliki nilai ekstra kurikuler (Pramuka, atau PMR, dll)
2.      Siswa kelas IX sudah bebas (tidak harus) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
3.      Siswa kelas VII dan VIII yang tidak memiliki nilai ekstra kurikuler, raportnya tidak diberikan (Raport diberikan orang tua/walinya bila siswa yang bersangkutan telah mendapat nilai ekstra kurikuler)

BAB III
HAK SISWA

Pasal 10
FASILITAS DAN PELAYANAN

1.      Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa tiap-tiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
2.      Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang disusun oleh madrasah
3.      Setiap siswa berhak mendapat menikmati semua fasilitas yang ada di madrasah sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ditetapkan madrasah
4.      Setiap siswa dapat berkomunikasi / berkonsultasi dengan guru melalui prosedur yang ditetapkan dalam upaya perbaikan / penyempurnaan situasi belajar mengajar di madrasah
5.      Setiap siswa berhak mendapat pelayanan yang sama  tanpa membedakan antara siswa yang satu dengan yang lainnya.

BAB IV
KEWAJIBAN SISWA

Pasal 11
SETIAP SISWA BERKEWAJIBAN UNTUK

1.      Menghormati dan menujung tinggi nama baik madrasah
2.      Hormat dan patuh serta bertindak sopan santun terhadap orang tua, guru, karyawan dan sesama teman baik di madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
3.      Melaksanakan/ mengamalkan janji siswa
4.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru dengan ikhlas dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin
5.      Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, baik di dalam maupun diluar madrasah
6.      Mengikuti upacara bendera rutin (setiap hari Senin) atau hari besar lainnya secara serius dan tertib, kecuali siswa yang kurang sehat harus melapor kepaga guru piket
7.      Mengikuti setiap hari besar keagamaan yang dilaksanakan Pembina Keagamaan / OSIS / Madrasah
8.      Turut memelihara serta menjaga keamanan, tertib dan keindahan keals masing-masing dan madrasah secara keseluruhan
9.      Melaporkan kepada guru/orang tua/wali/ kepada madrasah apabila melihat / terdapat perselisihan / percekcokan / perkelahian baik sesama teman di madrasah maupun dengan pihak lain di luar lingkungan madrasah.
10.  Turut serta dan membantu mensukseskan semua kegiatan / program OSIS / Madrasah

BAB V
LARANGAN UNTUK SISWA

Pasal 12
SETIAP SISWA DILARANG UNTUK

1.      Membawa ke madrasah segala sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar.
2.      memakai, membawa, menyimpan, mengedarkan, menyalah gunakan obat - obatan, minuman keras, putau, rokok, VCD, gambar porno dan sebagainya ke madrasah / lingkungan madrasah. Bila kedapatan membawa barang yang dilarang akan disita madrasah sebagai barang bukti guna proses selanjutnya dengan orang tua/wali siswa dan pihak yang berwajib.
3.      Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lain tanpa izin kepala madrasah
4.      Menghasut, mengadu domba, memfitnah dan sebagainya yang membuat orang lain menjadi marah / bekelahi.
5.      Berkelahi dan baku hantam, baik secara perorangan, kelompok maupun bersama-sama secara massal baik di dalam maupun di lingkungan madrasah.
6.      Melakukan tindakan asusila (berkata kotor, bermesraan, melakukan tindakan pelecehan sexsual dan sejenisnya)
7.      Melakukan tindakan coret-coret/merusak tanaman/mengotori peralatan, halaman sampah)
8.      Membuang sampah/kotoran apapun disembarangan tempat (kecuali ditempat sampah)
9.      Bermain bola apapun di halaman (lingkungan madrasah), kecuali sedang jam pelajaran olah raga
10.  Mengenakan seragam di luar ketentuan yang ditetapkan dalam tata tertib madrasah
11.    a.   Pria dilarang berambut panjang hingga menutupi kearah kemeja dan atau telinga serta   tidak boleh memakai kalung, giwang / anting-antig dan sejenisnya.
b.    Wanita dilarang menggunakan perhiasan emas secara berlebihan
c.     Wanita dilarang menggunakan blu/rok yang terlalu ketat dan pendek, sehingga kelihatan bentuk tubuhnya.










BAB VI
SANKSI-SANKSI

Pasal 13
Peringatan lisan/ditulis pada buku penilaian sikap, apabila siswa :

1.      Mengenakan seragam madrasah serta kelengkapannya di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam tata tertib madrasah
2.      Datang ke madrasah terlambat atau lebih dari waktu yang telah ditentukan
3.      Putra berambut panjang melebihi ketentuan, memakai gelang, giwang, anting-anting, kalung, topi bebas, serta tidak memakai kaos kaki.
4.      Putri memakai kutek, make up berlebihan / sejenisnya, dan tidak memakai kaos kaki
5.      Tidak efektif dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler ( untuk kelas VII dan VIII)
6.      Tidak hadir ke madrasah sampai 3 (tiga) hari tanpa alasan yang jelas
7.      Keluar masuk kelas pada saat jam pelajaran tanpa alasan yang jelas
8.      Terlambat masuk keals sesudah jam istirahat
9.      Tidak melaksanakan tugas madrasah yang diberikan oleh guru
10.  Tidak melaksanakan sholat dhuhur berjamaah

Pasal 14
Panggilan orang tua/walinya dan dicatat pada buku penilaian sikap serta membuat surat perjanjian apabila siswa

1.      Terbukti melanggar kembali tata tertib madrasah yang sudah diperingatkan
2.      Membentuk/mengikuti organisasi lain di madrasah selain OSIS
3.      Datang ke madrasah terlambat dan tidak hadir dalam kegiatan ekstra kurikuler lebih dari 3 (tiga) kali.
4.      Memalsukan surat orang tua demi menutupi pelanggaran tata tertib madrasah yang ia lakukan.
5.      Membunyikan petasan di madrasah maupun di lingkungan / sekitar madrasah
6.      Kedapatan merokok di madrasah maupun di luar lingkungan madrasah dan selama masih berseragama madrasah.

Pasal 15
Dikembalikan kepada orang tua/ walinya apabila :

1.      Terbukti melanggar kembali tata tertib madrasah yang sudah diperingatkan dan sudah pernah membuat surat perjanjian maksimal 3 (tiga) kali atau tergantung kasusnya.
2.      Minum-muniman keras, obat-obatan terlarang, membawa senjata api, senjata tajam
3.      Tidak mengikuti pelajaran 24 jam (dua puluh empat) hari berturut-turut selama 3 (tiga) bulanpernah tidak mengikuti pelajaran 24 (dua puluh empat) haritanpa alasan yang jelas.
4.      Berkelahi baik secara perorangan maupun missal, baik di madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
5.      Ikut terlibat menggerakkan / menghasut orang lain dalam perkelahian antara siswa dengan orang luar baik perorangan maupun kelompok yang membawa nama baik madrasah, baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
6.      Kedapatan perkataan kotor / melawan guru secara fisik.
7.      Kedapatan mengambil barang milik orang lain / mencuri di madrasah maupun di luar lingkungan madrasah.
8.      Kedapatan melakukan tindak pidana, sehingga ia dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan.
BAB VII
PENUTUP

1.      Yang dimaksud dengan lingkungan madrasah ialah wilayah dengan radius 500m dari Madrasah.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib madrasah ini akan diatur kemudian melalui pengumuman madrasah
3.      Dengan telah disempurnakannya tata tertib ini, maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.



Tukdana,  ...................20.....
Kepala ...................................




................................................
                                                                                                                                .................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar