PERATURAN MADRASAH
MTs NEGERI .........................................................
TAHUN PELAJARAN 20..... / 20.....
![]() |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MADRASAH TSANAWIYAH ...................................
Jl. ............................................................................................................................
BAB I
PERENCANAAN KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
Pasal 1
Pendahuluan
(1)
Perencanaan
kegiatan belajar mengajar merupakan langkah awal pengelolaan kegiatan belajar
yang mencakup kegiatan perkiraan alokasi waktu, penetapan tujuan pembelajaran,
identifikasi materi pelajaran, penetapan strategi dan prosedur penyajian,
penetapan alat evaluasi serta rencana
tindak lanjutnya dalam mengoptimalkan efisien dan efektivitas proses
pembelajaran serta memaksimalkan hasil belajar siswa.
(2)
Sebagai pengajar
yang bertugas mengelola kegiatan pembelajaran, setiap Guru wajib menyusun
rencana kegiatan belajar mengajar sesuai dengan mata pelajaran dan kelas yang
menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 2
Tujuan
(1)
Perencanaan
kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan tujuan memilih strategi
pembelajaran yang paling sesuai dengan materi pelajaran, waktu belajar yang
tersedia dalam rangka mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses belajar
serta hasil belajar.
Pasal 3
Tahap-tahap perencanaan
Tahap-tahap
perencanaan kegiatan belajar mengajar meliputi penyusunan perangkat berikut :
a.
Analisis Materi
Pelajaran (AMP), memuat hasil penelaahan dan pengkajian serta penjabaran dan
penyesuaian materi dalam GBPP.
b.
Program tahunan
memuat hasil perkiraan waktu belajar efektif dan rencana penggunaannya dalam
kegiatan belajar mengajar.
c.
Program semester
yang merupakan perkiraan alokasi waktu dan jadwal kegiatan pembelajaran selama
satu semester.
d.
Program Satuan
Pelajaran memuat hasil penjabaran pokok bahasan.
e.
Rencana
Pengajaran memuat rincian tentang tujuan pembelajaran khusus materi dan
langkah-langkah penyajiannya dalam satu kali tatap muka.
Pasal 4
Tahap Pelaksanaan
(1)
Penyusunan AMP
dan Prota dilaksanakan pada tiap-tiap awal tahun pelajaran oleh setiap guru
mata pelajaran secara individual atau kelompok dan sesuai dengan tingkatan
kelasnya.
(2)
Penyusunan
program semester dan PSP untuk semester berjalan dilaksanakan pada tiap-tiap
awal semester oleh setiap guru mata pelajaran saecara individual atau kelompok
dan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
(3)
Penyusunan RP
dilaksanakan pada tiap-tiap awal bulan oelh tiap guru mata pelajaran secara
individual ataupun kelompok.
(4)
Setiap guru
wajib menyusun perangkat pembelajaran sesuai mata pelajaran dan tingkatan kelas
yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)
Guru mendapat
tugas mengajar dibeberapa tingkatan kelas wajib menyusun perangkat perencanaan
kegiatan belajar mengajar sekurang-kurangnya satu tingkatan kelas.
Pasal 5
Dokumentasi
Perencanaan Kegiatan Belajar Mengajar
(1)
Setiap guru
wajib menyerahkan perangkat pembelajaran.
(2)
Perangkat
pembelajaran di dokumentasikan pada PKM Bidang Kurikulum
(3)
Penyerahan AMP
dan Prose dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir pekan pertama setiap
semester.
(4)
Penyerahan Prose
dan PSP dilaksanaakan selambat-lambatnya pada akhir pertama setiap semester
berjalan.
(5)
Penyerahan RP
dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir pekan pertama setiap bulan.
Pasal 6
Perencanaan Bimbingan dan Penyuluhan
(1)
Guru Bimbingan
dan penyuluhan wajib menyusun perangkat perencanaan kegiatan bimbingan sesuai
petunjuk teknis kegiatan bimbingan dan penyuluhan kurikulum yang berlaku.
(2)
Penyusunan
perangkat perencanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dilaksnakan oleh guru
bimbingan dan penyuluhan secara individual atau kelompok.
(3)
Hasil penyusunan
perangkat perencanaan kegiatan bimbingan didokumentasikan pada PKM bidang
kurikulum.
(4)
Batas waktu
penyerahan perangkat perencanaan kegiatan belajar mengajar tersbut pada pasal 5
berlkau untuk penyerahan perangkat perencanaan kegiatan bimbingan dan
penyuluhan.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR
Pasal 7
Pendahuluan
(1)
Pengelolaan
kegiatan belajar mengajar merupakan tugas dan tanggung jawab guru
(2)
Pengelolaan
kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara optimal untuk peningkatan mut
proses dan hasil belajar.
Pasal 8
Jadwal Pelajaran
(1)
PKM bidang
Kurikulum bertanggung jawab pada penyusunan jadwal kegiatan
(2)
Pengelolaan
kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara optimal untuk peningkatan mut
proses dan hasil belajar sesuai jadwal yang berlaku.
(3)
Setiap guru
berhak atas informasi perubahan jadwal kegiatan belajar mengajar.
Pasal 9
Waktu
Pelaksanaan
(1)
Kegiatan belajar
mengajar dimulai pukul 07.00 pagi
(2)
Lamanya waktu
jam pelajaran adalah 40 menit
(3)
Banyaknya jam
pelajaran untuk hari Senin sampai hari Sabtu adalah 8 jam pelajaran kecuali
hari Jum’at yaitu 6 jam pelajaran.
Pasal 10
Kehadiran Guru
(1)
Setiap guru
wajib hadir sekurang-kurangnya 5 menit sebelum waktu mengajar sesuai jadwal
pelajaran.
(2) Setiap guru yang berhalangan hadir wajib
menyampaikan permohonan ijin kepada kepala Madrasah
(3) Setiap guru yang berhalangan hadir wajib memberikan
tugas siswa dan disampaikan kepada Kepala Madrasah atau PKM Kurikulum untuk
diteruskan kepada siswa melalui Guru Piket.
(4) Guru piket wajib menyerahkan hasil penyelesaian
tugas siswa dari guru yang absen kepada guru yang bersangkutan untuk diperiksa
dan ditindaklanjuti.
(5) Guru piket bertugas memantau dan mencatat perihal
kehadiran guru pada hari pelaksanan tugas piketnya alam buku laporan piket.
(6)
Keterlambatan
dan atau ketidakhadiran guru dalam melaksanakan tugas mengajar diperhitungkan
dalam perhitungan transport dan honorarium.
Pasal 11
Pengelolaan
Kelas
(1)
Pengelolaan
Kegiatan belajar mengajar di kelas dilaksanakan sesuai rencana pengajaran.
(2)
Pengelolaan
kegiatan belajar mengajar diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan
pembelajaran yang ditetapkan.
(3)
Guru berwenang
memilih strategi dan metode pembelajaran yang sesuai dngan karakteristik materi
pelajaran yang disajikan.
(4)
Guru wajib hadir
di kelas tepat waktu
(5)
Guru wajib
mencatat kehadiran siswa dalam KBM
(6)
Guru wajib
mengelola partisipasi dan aktivitas siswa dalam proses belajar mengajar
(7)
Guru wajib
membantu pelaksanaan tata tertib siwa di kelas
(8)
Guru wajib
memantau pelaksanaan tata tertib di kelas.
(9)
Guru tidak
dibenarkan merokok di keals ketika KBM berlangsung.
(10)
Guru tidak
dibenarkan merokok di kelas ketika KBM berlangsung
(11)
Guru tidak
dibenarkan memungut uang dari siswa tanpa alasan apapun.
BAB
III
SUPERVISI
AKADEMIK
Pasal 12
Pendahuluan
(1)
Supervisi
akademik merupakan pelaksanaan fungsi Kepala Sekolah sebagai supervisor
(2)
Supervisi
akademik dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan
(3)
Supervis
Akademik bersifat pembinaan dan diarahkan pada perbaikan kualitas pembelajaran
di kelas.
(4)
Supervisi
Akademik dapat pula dilakukan oleh pengawas dengan tujuan perbaikan kualitas
guru dan siswa.
Pasal 13
Tujuan
Supervisi akademik
dilaksanakan untuk tujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran dalam
rangka peningkatan kualitas belajar siswa.
Pasal 14
Waktu Pelaksanaan
(1)
Supervisi
akademik dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
(2) Supervis
akademik dilaksanakan dalam pecan pertama pada bulan kedua tiap-tiap
semester
(3)
Jadwal
pelaksanaan supervisi akademik diatur oleh PKM bidang Kurikulum
Pasal
15
Pelaksana
(1)
Pelaksanaan
supervisi akademik adalah tanggung jawab kepala madrasah
(2)
Kepala madrasah
berwenang menetapkan guru untuk melaksanakan tugas sebagai penyelia dalam
kegiatan supervisi akademik.
(3)
Penyelia dalam
kegiatan supervisi akademik wajib melaporankan hasil supervisi kepada kepala
madrasah melalui PKM bidang kurikulum.
Pasal
16
Materi
(1)
Materi supervisi
akademik meliputi perencanaan, pengelolaan dan pengorganisasian kegiatan
pembelajaran di kelas.
(2) Aspek perencanaan kegaitan pembelajaran yang
diperhatikan dalam supervisi akademik meliputi kemampuan guru menyusun
perangkat pembelajaran.
(3) Aspek pengelolaan kegiatan pembelajaran yang
diperhatikan dalam supervisi akademik meliputi kemampuan guru dalam memilih
strategi, metode dan struktur penyajian materi pelajaran.
(4)
Aspek
pengorganisasian kegiatan pembelajaran yang diperhatikan dalam supervisi siswa
dalam KBM
Pasak
17
Tahap
Pelaksanaan
(1)
Perincian
mengenai aspek yang akan diamati dalam supervisi akademik diinformasikan dalam
rapat.
(2) Jadwal pelaksanaan supervisi akademik diumumkan
sekurang-kurangnya satu pecan sebelum supervisi akademik.
(3) Penyelia melaksanakan pengamatan dalam rangka
supervisi akademik di dalam kelas dimana guru yang disupervisi melaksanakan pembelajaran.
(4) Penyelia wajib memberikan tanggapan atas
temuan-temuan yang diperoleh dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualtas
proses dan hasil pembelajaran.
(5) Penyelia menyampaikan laporan hasil pelaksanaan supervisi akademik kepada
Kepala Madrasah melalui PKM bidang Kurikulum.
BAB IV
PENILAIAN
Pasal 18
Pendahuluan
(1)
Penilaian dalam
pelaksanaaan kegiatan belajar mengajar merupakan upaya pengumpulan informasi
tentang kemajuan belajar siswa.
(2) Hasil penilaian dalam kegiatan belajar mengajar
merupakan umpan balik bagi perencanaan dan pelaksanan kegiatan pembelajaran.
(3)
Tindak lanjut
dari hasil penilaian dalam kegiatan belajar mengajar berupa pengajaran
perbaikan dan pengayaan serta perbaikan pengelolaan.
Pasal 19
Tujuan
(1)
Penilaian dalam
kegiatan belajar mengajar bertujuan mengetahui kemajuan siswa dalam rangka
perbaikan dan peningkatan KBM.
(2)
Penilaian bertujuan
mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai pengetahuan dan kemampuan yang
telah ditetapkan dalam perencanaan KBM.
Pasal 20
Penilaian Proses Belajar Mengajar
(1)
Penilaian proses
belajar mengajar dilaksanakan pada setiap akhir kegiatan pembelajaran di kelas.
(2) Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan oleh
guru mata pelajaran untuk mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan
pembelajaran.
(3) Hasil penilaian proses belajar mengajar dicatat
dalam agenda guru.
(4)
Guru wajib
melaksanakan perbaikan / peningkatan pengajaran berdasarkan hasil penilaian
proses belajar siswa.
Pasal
21
Ulangan
Harian
(1)
Ulangan harian
merupakan kegiatan penlaian yang bertujuan mengetahui tingkat penguasaan siswa
terhadap kemampuan-kemampuan yang mengacu pada tujuan pembelajaran umum dari
salah satu beberapa pokok bahasan yang tgelah dipelajari dalam KBM.
(2)
Kegiatan ulangan
harian dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester.
Pasal
22
Ulangan
Umum dan Ulangan Tengah Semester
(1)
Ulangan umum dan
ulangan Tengah Semester merupakan
penilaian yang bertujuan mengetahui tingkat keberhasilan siswa dalam menguasai
kemampuan dan keterampilan dasar yang mengacu pada materi pelajaran yang
dipelajari dalam satu atau beberapa semester.
(2) Ulangan Umum dan Ulangan Tengah Semester
dilaksanakan dengan koordinasi Kantor Wilayah Departemen Jawa Barat.
(3) Kegiatan Ulangan umum dan ulangan tengah semester
dilaksanakan oleh panitia Ulangan umum dan ulangan tengah semester yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
(4) Pelaksanaan kegiatan ulangan umum dan tengah
semester di koordinir oleh PKM bidang Kurikulum.
(5) Susunan panitia Ulangan Umum dan Tengah Semester
adala sebagai berikut :
a.
Penanggung jawab : Kepala Madrasah
b.
Koordinator : PKM Bidang Kurikulum
c.
Ketua : Seorang guru
d.
Sekretaris : seorang guru
e.
Bendahara : seorang guru
f.
Anggota : Staf TU
(6) Pengawas ruang pada pelaksanaan kegiatan Ulangan
Umum dan Tengah Semester adalah guru.
(7) Setiap guru wajib melaksanakan tugas mengawas
pelaksanaan ulangan umum dan ulangan tengah semester sesuai jadwal yang
ditetapkan.
(8) Pelaksanaan kegiatan ulangan umum dan ulangan tengah
semester dibiayai oleh BP3 melalui sumbangan rutin bulanan
(9) Panitia pelaksana wajib menyusun laporan pelaksanan
kegiatan ulangan umum dan ulangan tengah semester sebanyak dua rangkap
masing-masing diserahkan kepada Kepala Madrasah dan PKM bidang kurikulum
Pasal
23
UANG
dan UAM
(1)
Kegiatan UAN /
UAM merupakan kegiatan akhir pendidikan di MTs yang dilaksanakan dalam rangka
ketamatan dan kelulusan siswa dalam menempuh pendidikannya.
(2) Kegiatan UAN / UAM dilaksanakan oleh madrasah dengan
koordinasi Kanwil Depag Jawa Barat dan Kanwil Depdiknas Jawa Barat.
(3)
Teknis
pelaksanaan kegiatan UAN / UAM di sekolah ditetapkan berdasarkan petunjuk
teknis pelaksanaan UAN / UAM serta ketentuan yang berlaku.
BAB
V
KENAIKAN
KELAS
Pasal
24
Pendahuluan
(1)
Kenaikan kelas
merupakan ketetapan bahwa seseorang secara syah telah menyelesaikan program
pendidikannya pada tingkat tertentu dan berhak mengikuti pendidikan kepada
tingkat yang lebih tinggi.
(2) Seoang siswa dinyatakan naik keals bilamana yang
bersangkutan memenuhi syarat kenaikan kelas yang ditetapkan sesuai ketentuan
yang berlaku.
(3)
Kenaikankelas
seorang siswa ditetapkan oleh kepala pada rapat pleno dewan guru berdasarkan
tingkat keberhasilan akademiknya serta mempertimbangkan aspek sikap.
Pasal
25
Dasar
Hukum
(1)
Ketentuan
mengenai kenaikan keals berdasarkan pada Kep Men No.061/U/1993 tentang
Kurikulum sekolah lanjutan tingkat pertama
(2)
Ketentuan
mengenai kenaikan kelas berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanan kurikulum
yang berlaku.
Pasal
26
Tujuan
Penetapan kenaikan keals ditetapkan dengan maksud
dan tujuan :
(1)
Meningkatkan
mutu lulusan MTs N Bangodua
(2)
Mengendalikan subjektivitas dalam penetapan kenaikan kelas
siswa MTs N Bangodua
Pasal
27
Sasaran
Tata cara pelaksanaan penetapan kenaikan kelas
mengacu pada upaya peningkatan prestasi siswa serta mutu dan daya saing
lulusan.
Pasal 28
Nilai Rapor
(1)
Nilai rapor
mencerminkan tingkat keberhasilan siswa alam belajarnya sselama kurun waktu
satu semester baik aspek akademik maupaun aspek sikap.
(2) Nilai rapor pada aspek akademik pada tiap semester
untuk setiap mata pelajaran ditetapkan berdasarkan perolehan nilai siswa
ulangan harian dan ulangan umum
(3) Nilai rapor setiap siswa pada tiap semester untuk
setiap mata pelajaran ditetapkan dengan rumus.
NR = NH + 2NU : 3
NR
= Nilai Rapor, NH = nilai ulangan harian, NU = nilai ulangan umum semester
(4) Nilai rapor dalam aspek sikap merupakan rangkuman
hasil penilaian sikap selama kurun waktu satu semester
(5) Penilaian sikap mencakup unsure kelakuan, kerjajinan
dan kerapihan siswa dalam satu semester berjalan
(6)
Nilai Sikap
dicantumkan dalam rapor secara kualitatif sesuai ketentaun pengisian buku rapor
Pasal 29
Kriteria Umum
(1)
Kenaikan kelas
dari kelas 1 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 3 ditetapkan berdasarkan
nilai akademik pada nilai rapor semester 1 dan 2.
(2) Nilai sikap merupakan bahan pertimbangan dalam
penetapan kenaikan keals
(3) Seorang siswa dinyatakan naik kelas bilamana nilai
rapornya pada semester 1 dan 2 memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Nilai mata
pelajaran Akidah Akhlak, Quran Hadits, PPkn, Bahasa Indonesia tidak kurang dari
6.
b.
Tidak ada nlai 3
(tiga) atau kurang dari 3
c.
Rata-rata nilai
seluruh mata pelajaran tidak kurang dari 6,00
d.
Nilai kurang 3
(nilai K) tidak lebih dari 5 dngan ketentuan nilai 5 dihitung kurang 1 (1) dan
nilai 4 dihitung kurang 2 (2K).
(4)
Siswa yang tidak
memenuhi syarat tersebut pada butir diatas dinyatakan tidak anaik keals
berdasarkan criteria umum kenaikankelas dan terhadapnya dikenakan kriteria
khusus.
Pasal 30
Ktriteria Khusus
(1)
Siswa yang tidak
naik kelas berdasarkan kriteri umum, kenaikan kelasnya ditetapkan berdasarkan
hasil analisis keberhasilan belajarnya
dalam kurun waktu 1 tahun.
(2) Siswa yang nilai rapor semester 1 dan semester 2
tidak memenuhi criteria umum dinyatakan tidak
naik kelas.
(3) Siswa yang nilai rapornya pada sedikitnya satu semesternya memenuhi criteria umum
kenaikankelas, kenaikankelasnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis
keberhasilan belajar dan aspek akademik dengan mempertimbangkan keberhasilan
belajar pada aspek sikap.
(4) Analisis keberhasilan belajar (Ka) pada aspek
akademik adalah sbb :
Ka = N1 +N2 : 10 X 100%\
Ka = keberhasilan akademik, N1 = rata-rata sms 1,
N2=Rata-rata nilai semester 2
(5) Siswa yang mencapai tingakt keberhasilan
sekurang-kurangnya 60,00% dinyatakan naik kelas.
(6)
Siswa yang tidak
memenuhi syarat butir 5 pasal ini dinyatakan tidak naik kelas.
Pasal 31
Mekanisme dan Tindak Lanjut
(1)
Nilai rapor pada
tiap-tiap semester dihitung oleh wali kelas dibantu oleh tim Kurikulum dan
Staf TU.
(2) Hasil perhitungan nilai rapor pada tiap semester
dibahas dalam rapat wali kelas.
(3) Rapat wali kelas bertugas menyiapkan data dan bahan
untuk dibawa ke dalam rapat pleno dewan guru dalam rangka penetapan kenaikan
kelas.
(4)
Rapat pleno
dewan guru untuk penetapan kenaikan keals bertugas menetapkan kenaikan keals
setiap siswa.
BAB VI
KETAMATAN dan
KELULUSAN SISWA
Pasal 32
Pendahuluan
(1)
Ketamatan dan
kelulusan siswa merupakan ketetapan bahwa seorang siswa secara syah telah menamatkan
jenjang pendidikannya dan berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
serta berhak menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Seorang siswa dinyatakan tamat bilamana yang
bersangkutan memenuhi syarat ketamatan dan kelulusan yang ditetapkan sesuai
peraturan yang berlaku.
(3)
Untuk
mengendalikan penyimpangan yang mungkin terjadi maka perlu disusun pedoman
dalam rangka penetapan ketamatan dan kelulusan siswa kelas 3.
Pasal 33
Tujuan
(1)
Pedoman
penetapan ketamatan dan kelulusan siswa ini merupakan pelengkap dari prinsip
dan prosedur penetapan ketamatan yang diterbitkan oleh Depdiknas dan disusun
sebagai upaya :
a.
Perumusan
criteria baku dalam menetapkan ketamatan dan kelulusansiswa
b.
Pengendalian
mutu lulusan.
c.
Pengendalian
subjektivitas dalam penetapan ketamatan siswa.
Pasal 34
Nilai UAN dan nilai UAM
(1)
Nilai UAM
diperoleh siswa dalam pelaksanaan UAM
(2) Untuk mata
pelajaran yang menyelenggarakan UAM praktek disamping UAM tulis, nilai UAM
adalah rata-rata nilai UAM tulis dan nilai Praktek.
(3) Nilai UAN diperoleh
dalam pelaksanaan UAN
(4)
Untuk mata pelajaran yang menyelenggarakan praktek
disamping UAN tulis, nilai UANnya adalah rata-rata nilai UAN tulis dan praktek
Pasal 35
Target Perolehan Nilai
(1)
Target nilai dalam rangka penetapan kelulusan dan ketamatan
siswa ditetapkan untuk setiap komponen penilaian.
(2)
Target rata-rata nilai rapor adalah 6,00
(3)
Target nilai UAM ditetapkan oleh guru mata pelajaran yang
di UAM kan pada awal tahun pelajaran.
(4)
Target nilai UAN ditetapkan oleh guru mata pelajaran yang
di UAN kan pada awal tahun pelajaran.
Pasal 36
Tingkat Keberhasilan
(1)
Tingkat keberhasilan siswa merupakan ukuran keberhasilan
siswa dalam mencapai target nilai akademik yang ditetapkan.
(2)
Tingkat keberhasilan siswa ditetapkan berdasarkan
pencapaian target nilai rapor, UAM dan UAN.
Pasal 37
Kriteria Ketamatan
(1)
Seorang siswa dapat dipertimbangkan dalam penetapan
ketamatan jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Mengikuti seluruh kegiatan UAM tulis dan praktek yang
diselenggarakan oleh madrasah
b.
Mengikuti seluruh kegiatan UAN Tulis dan Praktek.
c.
Tidak ada kekosongan pada nilai semester satu dan dua.
(2)
Siswa yang tidak memenuhi persyaratan umum tersebut pada
butir (1) pasal ini dinyatakan tidak tamat.
Pasal 38
Kriteria Kelulusan
(1)
Seorang siswa dinyatakan lulus jika yang bersangkutan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Mengikuti seluruh kegiatan UAN dan UAM
b.
Mata pelajaran yang di UAN kan yaitu : Matematika, Bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris tidak kurang dari 3,01
c.
Rata-rata seluruh mata pelajaran baik yang di UAN kan dan
yang di UAM kan sekurang-kurangnya 6,00
(2)
Seorang siswa yang tidak memenuhi persyaratan pada butir (1) pada pasal ini dinyatakan tidak lulus
BAB VII
PENDALAMAN MATERI (PENGAYAAN)
Pasal 39
Pendahuluan
Kegiatan Pendalaman materi
(pengayaan) dilaksanakan untuk mengoptimalkan kesiapan siswa dalam menghadapi
UAN dan UAM serta dalam rangka peningkatan daya saing siswa yang bersangkutan
maupun sekolah.
Pasal 40
Tujuan
Kegiatan pengayaan bertujuan :
a.
Meningkatkan pemahaman dan penguasaan siswa terhadap
bahan-bahan pelajaran
b.
Meningkatkan keterampilan penerapan untuk penyelesaian
soal dan pemecahan masalah.
c.
Meningkatkan kesiapan siswa dalam menghadapi UAN dan UAM
Pasal 41
Sasaran
Sasaran program pengayaan adalah :
a.
Peningkatan perolehan rata-rata nilai UAM
b.
Peningkatan perolehan rata-rata nilai UAN
c.
Peningkatan jumlah siswa yang diterima di SLTA Negeri
d.
Peningkatan peringkat sekolah
Pasal 42
Pelaksanaan
(1)
Kegiatan program pengayaan dilaksanakan pada jam
pelajaran tambahan
(2)
Banyaknya jam pelajaran tambahan untuk kegiatan
pendalaman materi adalah 6 jam pelajaran untuk tiap-tiap kelas.
(3)
Mata pelajaran yang di anyakan adalah : Matematika,
Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
(4)
Kegiatan program pengayaan untuk setiap kelas setiap
minggunya dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan
(5)
Guru penyaji materi pada program pengayaan adalah guru
mata pelajaran yang mendapat tambahan jam pelajaran.
(6)
Evaluasi pelaksanaan kegiatan pendalaman materi
dilaksanakan secara berkala
(7)
Kegiatan program pengayaan dibiayai oleh dana iuran BP-3
yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut.
(8)
Panitia pelaksana wajib melaporkan secara tertulis
perihal pelaksanaan kegiatan program pengayaan kepada kepala madrasah.
Pasal 43
Pelaksana
(1)
Pengelolaan kegiatan program pengayaan dilaksanakan oleh
Panitia yang disisun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
(2)
Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Madrasah
(3)
Koorinator pelaksanaan tugas panitia pelaksna program
pengayaan adalah PKM bidang Kurikulum
(4)
Masa tugas kepanitiaan dalam program pengayaan adalah
satu tahun pealjaran
(5)
Susunan Panitia Pelaksana Program Pengayaan adalah
sebagai berikut :
a.
Penanggung jawab :
Kepala Madrasah
b.
Kooordinator :
PKM Bidang Kurikulum
c.
Ketua :
Seorang Guru
d.
Sekretaris :
Seorang Guru
e.
Bendahara :
Seorang Guru
f.
Penyaji materi :
Guru Mata Pelajaran
(6)
Panitia pelaksana menyampaikan laporan tertulis perihal
pelaksanaan kegiatan program pengayaan secara berkala tiap-tiap akhir bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar