Rabu, 28 Oktober 2015

PERATURAN SEKOLAH MTsN BANGODUA KAB.INDRAMAYU




PERATURAN MADRASAH
MTs NEGERI .........................................................

TAHUN PELAJARAN 20..... / 20.....







 
























KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MADRASAH TSANAWIYAH ...................................
Jl. ............................................................................................................................


BAB I
PERENCANAAN KEGIATAN  BELAJAR MENGAJAR

Pasal 1
Pendahuluan

(1)   Perencanaan kegiatan belajar mengajar merupakan langkah awal pengelolaan kegiatan belajar yang mencakup kegiatan perkiraan alokasi waktu, penetapan tujuan pembelajaran, identifikasi materi pelajaran, penetapan strategi dan prosedur penyajian, penetapan alat evaluasi  serta rencana tindak lanjutnya dalam mengoptimalkan efisien dan efektivitas proses pembelajaran serta memaksimalkan hasil belajar siswa.
(2)   Sebagai pengajar yang bertugas mengelola kegiatan pembelajaran, setiap Guru wajib menyusun rencana kegiatan belajar mengajar sesuai dengan mata pelajaran dan kelas yang menjadi tanggung jawabnya.


Pasal 2
Tujuan

(1)   Perencanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan tujuan memilih strategi pembelajaran yang paling sesuai dengan materi pelajaran, waktu belajar yang tersedia dalam rangka mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses belajar serta hasil belajar.

Pasal 3
Tahap-tahap perencanaan

Tahap-tahap perencanaan kegiatan belajar mengajar meliputi penyusunan perangkat berikut :
a.       Analisis Materi Pelajaran (AMP), memuat hasil penelaahan dan pengkajian serta penjabaran dan penyesuaian materi dalam GBPP.
b.      Program tahunan memuat hasil perkiraan waktu belajar efektif dan rencana penggunaannya dalam kegiatan belajar mengajar.
c.       Program semester yang merupakan perkiraan alokasi waktu dan jadwal kegiatan pembelajaran selama satu semester.
d.      Program Satuan Pelajaran memuat hasil penjabaran pokok bahasan.
e.       Rencana Pengajaran memuat rincian tentang tujuan pembelajaran khusus materi dan langkah-langkah penyajiannya dalam satu kali tatap muka.

Pasal 4
Tahap Pelaksanaan


(1)   Penyusunan AMP dan Prota dilaksanakan pada tiap-tiap awal tahun pelajaran oleh setiap guru mata pelajaran secara individual atau kelompok dan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
(2)   Penyusunan program semester dan PSP untuk semester berjalan dilaksanakan pada tiap-tiap awal semester oleh setiap guru mata pelajaran saecara individual atau kelompok dan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
(3)   Penyusunan RP dilaksanakan pada tiap-tiap awal bulan oelh tiap guru mata pelajaran secara individual ataupun kelompok.
(4)   Setiap guru wajib menyusun perangkat pembelajaran sesuai mata pelajaran dan tingkatan kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)   Guru mendapat tugas mengajar dibeberapa tingkatan kelas wajib menyusun perangkat perencanaan kegiatan belajar mengajar sekurang-kurangnya satu tingkatan kelas.


Pasal 5
Dokumentasi Perencanaan Kegiatan Belajar Mengajar

(1)   Setiap guru wajib menyerahkan perangkat pembelajaran.
(2)   Perangkat pembelajaran di dokumentasikan pada PKM Bidang Kurikulum
(3)   Penyerahan AMP dan Prose dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir pekan pertama setiap semester.
(4)   Penyerahan Prose dan PSP dilaksanaakan selambat-lambatnya pada akhir pertama setiap semester berjalan.
(5)   Penyerahan RP dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir pekan pertama setiap bulan.


Pasal 6
Perencanaan Bimbingan dan Penyuluhan

(1)   Guru Bimbingan dan penyuluhan wajib menyusun perangkat perencanaan kegiatan bimbingan sesuai petunjuk teknis kegiatan bimbingan dan penyuluhan kurikulum yang berlaku.
(2)   Penyusunan perangkat perencanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dilaksnakan oleh guru bimbingan dan penyuluhan secara individual atau kelompok.
(3)   Hasil penyusunan perangkat perencanaan kegiatan bimbingan didokumentasikan pada PKM bidang kurikulum.
(4)   Batas waktu penyerahan perangkat perencanaan kegiatan belajar mengajar tersbut pada pasal 5 berlkau untuk penyerahan perangkat perencanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan.


BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 7
Pendahuluan

(1)   Pengelolaan kegiatan belajar mengajar merupakan tugas dan tanggung jawab guru
(2)   Pengelolaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara optimal untuk peningkatan mut proses dan hasil belajar.

Pasal 8
Jadwal Pelajaran

(1)   PKM bidang Kurikulum bertanggung jawab pada penyusunan jadwal kegiatan
(2)   Pengelolaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara optimal untuk peningkatan mut proses dan hasil belajar sesuai jadwal yang berlaku.
(3)   Setiap guru berhak atas informasi perubahan jadwal kegiatan belajar mengajar.
Pasal 9
Waktu Pelaksanaan


(1)   Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 pagi
(2)   Lamanya waktu jam pelajaran adalah 40 menit
(3)   Banyaknya jam pelajaran untuk hari Senin sampai hari Sabtu adalah 8 jam pelajaran kecuali hari Jum’at yaitu 6 jam pelajaran.

Pasal 10
Kehadiran Guru

(1)   Setiap guru wajib hadir sekurang-kurangnya 5 menit sebelum waktu mengajar sesuai jadwal pelajaran.
(2)   Setiap guru yang berhalangan hadir wajib menyampaikan permohonan ijin kepada kepala Madrasah
(3)   Setiap guru yang berhalangan hadir wajib memberikan tugas siswa dan disampaikan kepada Kepala Madrasah atau PKM Kurikulum untuk diteruskan kepada siswa melalui Guru Piket.
(4)   Guru piket wajib menyerahkan hasil penyelesaian tugas siswa dari guru yang absen kepada guru yang bersangkutan untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.
(5)   Guru piket bertugas memantau dan mencatat perihal kehadiran guru pada hari pelaksanan tugas piketnya alam buku laporan piket.
(6)   Keterlambatan dan atau ketidakhadiran guru dalam melaksanakan tugas mengajar diperhitungkan dalam perhitungan transport dan honorarium.


Pasal 11
Pengelolaan Kelas

(1)                    Pengelolaan Kegiatan belajar mengajar di kelas dilaksanakan sesuai rencana pengajaran.
(2)                    Pengelolaan kegiatan belajar mengajar diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan pembelajaran yang ditetapkan.
(3)                    Guru berwenang memilih strategi dan metode pembelajaran yang sesuai dngan karakteristik materi pelajaran yang disajikan.
(4)                    Guru wajib hadir di kelas tepat waktu
(5)                    Guru wajib mencatat kehadiran siswa dalam KBM
(6)                    Guru wajib mengelola partisipasi dan aktivitas siswa dalam proses belajar mengajar
(7)                    Guru wajib membantu pelaksanaan tata tertib siwa di kelas
(8)                    Guru wajib memantau pelaksanaan tata tertib di kelas.
(9)                    Guru tidak dibenarkan merokok di keals ketika KBM berlangsung.
(10)                Guru tidak dibenarkan merokok di kelas ketika KBM berlangsung
(11)                Guru tidak dibenarkan memungut uang dari siswa tanpa alasan apapun.






BAB III
SUPERVISI AKADEMIK

Pasal 12
Pendahuluan

(1)   Supervisi akademik merupakan pelaksanaan fungsi Kepala Sekolah sebagai supervisor
(2)   Supervisi akademik dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan
(3)   Supervis Akademik bersifat pembinaan dan diarahkan pada perbaikan kualitas pembelajaran di kelas.
(4)   Supervisi Akademik dapat pula dilakukan oleh pengawas dengan tujuan perbaikan kualitas guru dan siswa.

Pasal 13
Tujuan

Supervisi akademik dilaksanakan untuk tujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas belajar siswa.

Pasal 14
Waktu Pelaksanaan

(1)   Supervisi akademik dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
(2)   Supervis  akademik dilaksanakan dalam pecan pertama pada bulan kedua tiap-tiap semester
(3)   Jadwal pelaksanaan supervisi akademik diatur oleh PKM bidang Kurikulum


Pasal 15
Pelaksana

(1)   Pelaksanaan supervisi akademik adalah tanggung jawab kepala madrasah
(2)   Kepala madrasah berwenang menetapkan guru untuk melaksanakan tugas sebagai penyelia dalam kegiatan supervisi akademik.
(3)   Penyelia dalam kegiatan supervisi akademik wajib melaporankan hasil supervisi kepada kepala madrasah melalui PKM bidang kurikulum.

Pasal 16
Materi

(1)   Materi supervisi akademik meliputi perencanaan, pengelolaan dan pengorganisasian kegiatan pembelajaran di kelas.
(2)   Aspek perencanaan kegaitan pembelajaran yang diperhatikan dalam supervisi akademik meliputi kemampuan guru menyusun perangkat pembelajaran.
(3)   Aspek pengelolaan kegiatan pembelajaran yang diperhatikan dalam supervisi akademik meliputi kemampuan guru dalam memilih strategi, metode dan struktur penyajian materi pelajaran.
(4)   Aspek pengorganisasian kegiatan pembelajaran yang diperhatikan dalam supervisi siswa dalam KBM


Pasak 17
Tahap Pelaksanaan

(1)   Perincian mengenai aspek yang akan diamati dalam supervisi akademik diinformasikan dalam rapat.
(2)   Jadwal pelaksanaan supervisi akademik diumumkan sekurang-kurangnya satu pecan sebelum supervisi akademik.
(3)   Penyelia melaksanakan pengamatan dalam rangka supervisi akademik di dalam kelas dimana guru yang disupervisi  melaksanakan pembelajaran.
(4)   Penyelia wajib memberikan tanggapan atas temuan-temuan yang diperoleh dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualtas proses dan hasil pembelajaran.
(5)   Penyelia menyampaikan laporan  hasil pelaksanaan supervisi akademik kepada Kepala Madrasah melalui PKM bidang Kurikulum.


BAB IV
PENILAIAN

Pasal 18
Pendahuluan

(1)   Penilaian dalam pelaksanaaan kegiatan belajar mengajar merupakan upaya pengumpulan informasi tentang kemajuan belajar siswa.
(2)   Hasil penilaian dalam kegiatan belajar mengajar merupakan umpan balik bagi perencanaan dan pelaksanan kegiatan pembelajaran.
(3)   Tindak lanjut dari hasil penilaian dalam kegiatan belajar mengajar berupa pengajaran perbaikan dan pengayaan serta perbaikan pengelolaan.

Pasal 19
Tujuan

(1)   Penilaian dalam kegiatan belajar mengajar bertujuan mengetahui kemajuan siswa dalam rangka perbaikan dan peningkatan KBM.
(2)   Penilaian bertujuan mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai pengetahuan dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan KBM.

Pasal 20
Penilaian Proses Belajar Mengajar

(1)   Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan pada setiap akhir kegiatan pembelajaran di kelas.
(2)   Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan oleh guru mata pelajaran untuk mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan pembelajaran.
(3)   Hasil penilaian proses belajar mengajar dicatat dalam agenda guru.
(4)   Guru wajib melaksanakan perbaikan / peningkatan pengajaran berdasarkan hasil penilaian proses belajar siswa.



Pasal 21
Ulangan Harian

(1)   Ulangan harian merupakan kegiatan penlaian yang bertujuan mengetahui tingkat penguasaan siswa terhadap kemampuan-kemampuan yang mengacu pada tujuan pembelajaran umum dari salah satu beberapa pokok bahasan yang tgelah dipelajari dalam KBM.
(2)   Kegiatan ulangan harian dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester.

Pasal 22
Ulangan Umum dan Ulangan Tengah Semester

(1)   Ulangan umum dan ulangan  Tengah Semester merupakan penilaian yang bertujuan mengetahui tingkat keberhasilan siswa dalam menguasai kemampuan dan keterampilan dasar yang mengacu pada materi pelajaran yang dipelajari dalam satu atau beberapa semester.
(2)   Ulangan Umum dan Ulangan Tengah Semester dilaksanakan dengan koordinasi Kantor Wilayah Departemen Jawa Barat.
(3)   Kegiatan Ulangan umum dan ulangan tengah semester dilaksanakan oleh panitia Ulangan umum dan ulangan tengah semester yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
(4)   Pelaksanaan kegiatan ulangan umum dan tengah semester di koordinir oleh PKM bidang Kurikulum.
(5)   Susunan panitia Ulangan Umum dan Tengah Semester adala sebagai berikut :
a.       Penanggung jawab            : Kepala Madrasah
b.      Koordinator                      : PKM Bidang Kurikulum
c.       Ketua                                : Seorang guru
d.      Sekretaris                          : seorang guru
e.       Bendahara                         : seorang guru
f.       Anggota                            : Staf TU
(6)   Pengawas ruang pada pelaksanaan kegiatan Ulangan Umum dan Tengah Semester adalah guru.
(7)   Setiap guru wajib melaksanakan tugas mengawas pelaksanaan ulangan umum dan ulangan tengah semester sesuai jadwal yang ditetapkan.
(8)   Pelaksanaan kegiatan ulangan umum dan ulangan tengah semester dibiayai oleh BP3 melalui sumbangan rutin bulanan
(9)   Panitia pelaksana wajib menyusun laporan pelaksanan kegiatan ulangan umum dan ulangan tengah semester sebanyak dua rangkap masing-masing diserahkan kepada Kepala Madrasah dan PKM bidang kurikulum


Pasal 23
UANG dan UAM

(1)   Kegiatan UAN / UAM merupakan kegiatan akhir pendidikan di MTs yang dilaksanakan dalam rangka ketamatan dan kelulusan siswa dalam menempuh pendidikannya.
(2)   Kegiatan UAN / UAM dilaksanakan oleh madrasah dengan koordinasi Kanwil Depag Jawa Barat dan Kanwil Depdiknas Jawa Barat.
(3)   Teknis pelaksanaan kegiatan UAN / UAM di sekolah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan UAN / UAM serta ketentuan yang berlaku.

BAB V
KENAIKAN KELAS

Pasal 24
Pendahuluan

(1)   Kenaikan kelas merupakan ketetapan bahwa seseorang secara syah telah menyelesaikan program pendidikannya pada tingkat tertentu dan berhak mengikuti pendidikan kepada tingkat yang lebih tinggi.
(2)   Seoang siswa dinyatakan naik keals bilamana yang bersangkutan memenuhi syarat kenaikan kelas yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)   Kenaikankelas seorang siswa ditetapkan oleh kepala pada rapat pleno dewan guru berdasarkan tingkat keberhasilan akademiknya serta mempertimbangkan aspek sikap.

Pasal 25
Dasar Hukum

(1)   Ketentuan mengenai kenaikan keals berdasarkan pada Kep Men No.061/U/1993 tentang Kurikulum sekolah lanjutan tingkat pertama
(2)   Ketentuan mengenai kenaikan kelas berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanan kurikulum yang berlaku.

Pasal 26
Tujuan

Penetapan kenaikan keals ditetapkan dengan maksud dan tujuan :
(1)   Meningkatkan mutu lulusan MTs N  Bangodua
(2)   Mengendalikan  subjektivitas dalam penetapan kenaikan kelas siswa MTs N Bangodua

Pasal 27
Sasaran

Tata cara pelaksanaan penetapan kenaikan kelas mengacu pada upaya peningkatan prestasi siswa serta mutu dan daya saing lulusan.

Pasal 28
Nilai Rapor

(1)   Nilai rapor mencerminkan tingkat keberhasilan siswa alam belajarnya sselama kurun waktu satu semester baik aspek akademik maupaun aspek sikap.
(2)   Nilai rapor pada aspek akademik pada tiap semester untuk setiap mata pelajaran ditetapkan berdasarkan perolehan nilai siswa ulangan harian dan ulangan umum
(3)   Nilai rapor setiap siswa pada tiap semester untuk setiap mata pelajaran ditetapkan dengan rumus.
NR = NH + 2NU : 3
NR = Nilai Rapor, NH = nilai ulangan harian, NU = nilai ulangan umum semester
(4)   Nilai rapor dalam aspek sikap merupakan rangkuman hasil penilaian sikap selama kurun waktu satu semester

(5)   Penilaian sikap mencakup unsure kelakuan, kerjajinan dan kerapihan siswa dalam satu semester berjalan
(6)   Nilai Sikap dicantumkan dalam rapor secara kualitatif sesuai ketentaun pengisian buku rapor

Pasal 29
Kriteria Umum

(1)   Kenaikan kelas dari kelas 1 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 3 ditetapkan berdasarkan nilai akademik pada nilai rapor semester 1 dan 2.
(2)   Nilai sikap merupakan bahan pertimbangan dalam penetapan kenaikan keals
(3)   Seorang siswa dinyatakan naik kelas bilamana nilai rapornya pada semester 1 dan 2 memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Nilai mata pelajaran Akidah Akhlak, Quran Hadits, PPkn, Bahasa Indonesia tidak kurang dari 6.
b.      Tidak ada nlai 3 (tiga) atau kurang dari 3
c.       Rata-rata nilai seluruh mata pelajaran tidak kurang dari 6,00
d.      Nilai kurang 3 (nilai K) tidak lebih dari 5 dngan ketentuan nilai 5 dihitung kurang 1 (1) dan nilai 4 dihitung kurang 2 (2K).
(4)   Siswa yang tidak memenuhi syarat tersebut pada butir diatas dinyatakan tidak anaik keals berdasarkan criteria umum kenaikankelas dan terhadapnya dikenakan kriteria khusus.

Pasal 30
Ktriteria Khusus

(1)   Siswa yang tidak naik kelas berdasarkan kriteri umum, kenaikan kelasnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis keberhasilan  belajarnya dalam kurun waktu 1 tahun.
(2)   Siswa yang nilai rapor semester 1 dan semester 2 tidak memenuhi criteria umum dinyatakan tidak  naik kelas.
(3)   Siswa yang nilai rapornya pada sedikitnya  satu semesternya memenuhi criteria umum kenaikankelas, kenaikankelasnya ditetapkan berdasarkan hasil analisis keberhasilan belajar dan aspek akademik dengan mempertimbangkan keberhasilan belajar pada aspek sikap.
(4)   Analisis keberhasilan belajar (Ka) pada aspek akademik adalah sbb :
Ka = N1 +N2 : 10 X 100%\
Ka = keberhasilan akademik, N1 = rata-rata sms 1, N2=Rata-rata nilai semester 2
(5)   Siswa yang mencapai tingakt keberhasilan sekurang-kurangnya 60,00% dinyatakan naik kelas.
(6)   Siswa yang tidak memenuhi syarat butir 5 pasal ini dinyatakan tidak naik kelas.


Pasal 31
Mekanisme dan Tindak Lanjut

(1)   Nilai rapor pada tiap-tiap semester dihitung oleh wali kelas dibantu oleh tim Kurikulum dan Staf  TU.
(2)   Hasil perhitungan nilai rapor pada tiap semester dibahas dalam rapat wali kelas.
(3)   Rapat wali kelas bertugas menyiapkan data dan bahan untuk dibawa ke dalam rapat pleno dewan guru dalam rangka penetapan kenaikan kelas.
(4)   Rapat pleno dewan guru untuk penetapan kenaikan keals bertugas menetapkan kenaikan keals setiap siswa.

BAB VI
KETAMATAN dan KELULUSAN SISWA

Pasal 32
Pendahuluan

(1)   Ketamatan dan kelulusan siswa merupakan ketetapan bahwa seorang siswa secara syah telah menamatkan jenjang pendidikannya dan berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) serta berhak menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)   Seorang siswa dinyatakan tamat bilamana yang bersangkutan memenuhi syarat ketamatan dan kelulusan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
(3)   Untuk mengendalikan penyimpangan yang mungkin terjadi maka perlu disusun pedoman dalam rangka penetapan ketamatan dan kelulusan siswa kelas 3.

Pasal 33
Tujuan

(1)   Pedoman penetapan ketamatan dan kelulusan siswa ini merupakan pelengkap dari prinsip dan prosedur penetapan ketamatan yang diterbitkan oleh Depdiknas dan disusun sebagai upaya :
a.       Perumusan criteria baku dalam menetapkan ketamatan dan kelulusansiswa
b.      Pengendalian mutu lulusan.
c.       Pengendalian subjektivitas dalam penetapan ketamatan siswa.

Pasal 34
Nilai UAN dan nilai UAM

(1)   Nilai UAM diperoleh siswa dalam pelaksanaan UAM
(2)   Untuk mata pelajaran yang menyelenggarakan UAM praktek disamping UAM tulis, nilai UAM adalah rata-rata nilai UAM tulis dan nilai Praktek.
(3)   Nilai UAN diperoleh dalam pelaksanaan UAN
(4)   Untuk mata pelajaran yang menyelenggarakan praktek disamping UAN tulis, nilai UANnya adalah rata-rata nilai UAN tulis dan praktek

Pasal 35
Target Perolehan Nilai

(1)   Target nilai dalam rangka penetapan kelulusan dan ketamatan siswa ditetapkan untuk setiap komponen penilaian.
(2)   Target rata-rata nilai rapor adalah 6,00
(3)   Target nilai UAM ditetapkan oleh guru mata pelajaran yang di UAM kan pada awal tahun pelajaran.
(4)   Target nilai UAN ditetapkan oleh guru mata pelajaran yang di UAN kan pada awal tahun pelajaran.



Pasal 36
Tingkat Keberhasilan

(1)   Tingkat keberhasilan siswa merupakan ukuran keberhasilan siswa dalam mencapai target nilai akademik yang ditetapkan.
(2)   Tingkat keberhasilan siswa ditetapkan berdasarkan pencapaian target nilai rapor, UAM dan UAN.

Pasal 37
Kriteria Ketamatan

(1)   Seorang siswa dapat dipertimbangkan dalam penetapan ketamatan jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Mengikuti seluruh kegiatan UAM tulis dan praktek yang diselenggarakan oleh madrasah
b.      Mengikuti seluruh kegiatan UAN Tulis dan Praktek.
c.       Tidak ada kekosongan pada nilai semester satu dan dua.
(2)   Siswa yang tidak memenuhi persyaratan umum tersebut pada butir (1) pasal ini dinyatakan tidak tamat.

Pasal 38
Kriteria Kelulusan

(1)   Seorang siswa dinyatakan lulus jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Mengikuti seluruh kegiatan UAN dan UAM
b.      Mata pelajaran yang di UAN kan yaitu : Matematika, Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris tidak kurang dari 3,01
c.       Rata-rata seluruh mata pelajaran baik yang di UAN kan dan yang di UAM kan sekurang-kurangnya 6,00
(2)   Seorang siswa yang tidak memenuhi persyaratan pada butir  (1) pada pasal ini dinyatakan tidak lulus


BAB VII
PENDALAMAN MATERI (PENGAYAAN)

Pasal 39
Pendahuluan

Kegiatan Pendalaman materi (pengayaan) dilaksanakan untuk mengoptimalkan kesiapan siswa dalam menghadapi UAN dan UAM serta dalam rangka peningkatan daya saing siswa yang bersangkutan maupun sekolah.

Pasal 40
Tujuan
Kegiatan pengayaan bertujuan :
a.       Meningkatkan pemahaman dan penguasaan siswa terhadap bahan-bahan pelajaran
b.      Meningkatkan keterampilan penerapan untuk penyelesaian soal dan pemecahan masalah.
c.       Meningkatkan kesiapan siswa dalam menghadapi UAN dan UAM
Pasal 41
Sasaran

      Sasaran program pengayaan adalah :
a.       Peningkatan perolehan rata-rata nilai UAM
b.      Peningkatan perolehan rata-rata nilai UAN
c.       Peningkatan jumlah siswa yang diterima di SLTA Negeri
d.      Peningkatan peringkat sekolah

Pasal 42
Pelaksanaan

(1)   Kegiatan program pengayaan dilaksanakan pada jam pelajaran tambahan
(2)   Banyaknya jam pelajaran tambahan untuk kegiatan pendalaman materi adalah 6 jam pelajaran untuk tiap-tiap kelas.
(3)   Mata pelajaran yang di anyakan adalah : Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
(4)   Kegiatan program pengayaan untuk setiap kelas setiap minggunya dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan
(5)   Guru penyaji materi pada program pengayaan adalah guru mata pelajaran yang mendapat tambahan jam pelajaran.
(6)   Evaluasi pelaksanaan kegiatan pendalaman materi dilaksanakan secara berkala
(7)   Kegiatan program pengayaan dibiayai oleh dana iuran BP-3 yang diperuntukan bagi kegiatan tersebut.
(8)   Panitia pelaksana wajib melaporkan secara tertulis perihal pelaksanaan kegiatan program pengayaan kepada kepala madrasah.

Pasal 43
Pelaksana

(1)   Pengelolaan kegiatan program pengayaan dilaksanakan oleh Panitia yang disisun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
(2)   Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Madrasah
(3)   Koorinator pelaksanaan tugas panitia pelaksna program pengayaan adalah PKM bidang Kurikulum
(4)   Masa tugas kepanitiaan dalam program pengayaan adalah satu tahun pealjaran
(5)   Susunan Panitia Pelaksana Program Pengayaan adalah sebagai berikut :
a.       Penanggung jawab            : Kepala Madrasah
b.      Kooordinator                    : PKM Bidang Kurikulum
c.       Ketua                                : Seorang Guru
d.      Sekretaris                          : Seorang Guru
e.       Bendahara                         : Seorang Guru
f.       Penyaji materi                   : Guru Mata Pelajaran
(6)   Panitia pelaksana menyampaikan laporan tertulis perihal pelaksanaan kegiatan program pengayaan secara berkala tiap-tiap akhir bulan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar